Breaking News
Trending Tags

Muktamar Ke-14 KAMMI di Ambon Dinilai Ilegal oleh Pengamat

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026 01:51 WIB
  • visibility 111
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sekretaris Jenderal KAMMI Maluku, Morsal J. Samual, menegaskan bahwa muktamar tersebut tidak memiliki legitimasi konstitusional.

KAMMI Maluku meminta Pemerintah Provinsi Maluku dan aparat keamanan untuk tidak menyediakan dukungan atau fasilitas bagi kegiatan itu.

Lebih dari seratus empat puluh organisasi daerah juga menyatakan posisi mereka.

Sebanyak 141 Pengurus Daerah KAMMI se-Indonesia resmi menolak klaim kepemimpinan Amri Akbar.

Mereka menyatakan dukungan penuh kepada kepengurusan yang dipimpin Ahmad Jundi Khalifatullah.

PP KAMMI menegaskan akan menjaga integritas organisasi sambil menunggu proses hukum berjalan.

Perkembangan perkara administrasi dan potensi tindakan pidana terkait penerbitan SK akan dipantau ketat oleh kepengurusan pusat.

Jika upaya hukum mengharuskan langkah tambahan, organisasi menyatakan kesiapan untuk menempuhnya demi kepastian konstitusional dan hukum.

Isu keberlakuan SK dan klaim kepengurusan diprediksi akan menjadi fokus pengawasan publik dan pengadilan dalam beberapa minggu mendatang.

Publik dan kader organisasi diminta mengikuti informasi resmi dari PP KAMMI untuk menghindari kabar yang tidak terverifikasi.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less