Breaking News
Trending Tags

Pakar publik Bambang Harymurti usul RUU Perampasan Aset diganti jadi RUU Melindungi Aset

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026 16:24 WIB
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Pakar publik Bambang Harymurti mengusulkan agar judul RUU Perampasan Aset diubah menjadi RUU Melindungi Aset saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Bambang menilai RUU Perampasan Aset berpotensi memberi kewenangan yang terlalu luas kepada negara tanpa proteksi yang memadai bagi pemilik sah.

Ia menekankan bahwa inti dari RUU Perampasan Aset seharusnya adalah pemulihan aset negara dan perlindungan hak rakyat, bukan legalisasi perampasan.

Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI, Bambang memaparkan usulan judul alternatif, yakni Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya.

Menurut Bambang, perubahan nomenklatur penting untuk mengubah fokus kebijakan dari sekadar mengambil aset menjadi menjaga dan memulihkan hak milik publik dan rakyat.

Ia memperingatkan agar undang-undang tidak menjadi alat yang memungkinkan penyalahgunaan hingga menyerupai pencurian yang dibalut legalitas.

Bambang mengajukan sepuluh langkah perlindungan yang sebaiknya menjadi pedoman dalam perumusan aturan akhir.

Pertama, perampasan aset secara permanen harus diputuskan oleh pengadilan yang independen.

Kedua, negara harus memikul beban pembuktian dalam setiap perkara perampasan aset.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less