Pakar publik Bambang Harymurti usul RUU Perampasan Aset diganti jadi RUU Melindungi Aset
- account_circle khasanah
- calendar_month Rabu, 12 Agt 2026 16:24 WIB
- visibility 17
- comment 0 komentar
- print Cetak

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Ini Nomenklaturnya
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ketiga, standar pembuktian harus jelas dan ketat; keempat, penyitaan tanpa pengadilan hanya diperbolehkan dalam kondisi luar biasa.
Kelima, ketentuan luar biasa itu harus dirumuskan secara tertulis dan bersifat tertutup agar tidak multi-interpretasi.
Keenam, kekayaan yang tidak dapat dijelaskan tidak otomatis dianggap hasil kejahatan tanpa proses hukum yang benar.
Ketujuh, harus ada perlindungan untuk pihak ketiga beritikad baik dan pasangan yang tidak bersalah agar tidak terkena imbas.
Kedelapan, tidak boleh ada praktik guilty by association; harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset.
Kesembilan, pengelolaan aset yang disita harus dilakukan secara independen dan transparan untuk mencegah penyalahgunaan.
Kesepuluh, perlu tersedia mekanisme restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru.
Bambang juga menuntut larangan tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik agar RUU tidak menjadi alat intimidasi.
Ia menegaskan pentingnya rumusan yang rinci dan batasan hukum yang ketat agar perlindungan hak asasi tetap terjamin.
Usulan Bambang tersebut dipresentasikan untuk menjadi bahan masukan dalam pembahasan lebih lanjut oleh DPR dan instansi terkait.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



