Breaking News
Trending Tags

DKPP periksa Parsadaan Harahap terkait helikopter

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026 14:48 WIB
  • visibility 112
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Majelis DKPP akan menggelar sidang perdana terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta.

Perkara ini tercatat dengan nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 dan telah diberitahukan kepada para pihak lima hari sebelum jadwal sidang.

Kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu akan berfokus pada pemeriksaan keterangan pengadu, teradu, saksi, serta pihak terkait lainnya.

Sekretaris DKPP, Syarmadani, menyampaikan pengumuman resmi tentang penetapan jadwal sidang tersebut pada Minggu, 28 Juni 2026.

Sidang dibuka untuk umum dan masyarakat serta awak media dipersilakan hadir lebih dahulu sebelum persidangan dimulai.

Untuk menambah aksesibilitas publik, DKPP juga menyiarkan jalannya sidang secara langsung melalui kanal YouTube resmi lembaga.

Pengadu dalam perkara ini adalah empat orang: Almas Ghaliya Putri Sjafrina, Hadar Nafis Gumay, Agus Sarwono, dan Zaki Amali.

Mereka diwakili oleh kuasa hukum yakni Rizki Agus Saputra, Jumhadi, dan Hamis Souwakil.

Teradu dalam perkara terdiri atas tiga pejabat penyelenggara pemilu.

Teradu I adalah Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap.

Teradu II adalah Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less