Breaking News
Trending Tags

DKPP periksa Parsadaan Harahap terkait helikopter

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026 14:48 WIB
  • visibility 114
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Teradu III adalah Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno.

Pokok aduan menyangkut penggunaan helikopter oleh Teradu I dan Teradu II pada acara pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, tanggal 25 Januari 2024.

Pengadu menilai penggunaan helikopter itu tidak efisien karena lokasi acara dapat dijangkau lewat transportasi darat.

Teradu III diduga berperan pada aspek administrasi, pengelolaan anggaran dan proses pengadaan sewa helikopter yang dipakai.

Para pengadu menegaskan tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyelenggaraan pemilu.

Agenda persidangan akan dimulai dengan mendengarkan keterangan dari pengadu, dilanjutkan pemeriksaan terhadap teradu dan saksi.

DKPP menyatakan bahwa pemanggilan telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Publik dapat mengikuti proses sidang secara langsung di ruang sidang maupun melalui tayangan siaran resmi DKPP.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less