Praperadilan Mantan Menpora Roy Suryo Tak Batalkan Status Tersangka Menurut Pengamat
- account_circle khasanah
- calendar_month Rabu, 1 Jul 2026 01:24 WIB
- visibility 108
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gugatan Praperadilan Roy Suryo Tak Hapus Status Tersangka
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menegaskan bahwa inti gugatan praperadilan yang diajukan terkait uji atas prosedur penangkapan dan penahanan, bukan secara langsung pembatalan status tersangka.
Permohonan praperadilan diajukan oleh Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan objek sengketa meliputi tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Gumarang menyampaikan pernyataannya kepada wartawan pada Selasa 30 Juni 2026 dan kembali menegaskan ranah pengujian yang dibawa dalam praperadilan adalah soal proses, bukan bukti utama penetapan tersangka.
Menurut Gumarang, penetapan seseorang sebagai tersangka diatur oleh bukti minimal berupa dua alat bukti yang sah.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan dua alat bukti menjadi syarat substantif yang berbeda dengan persoalan formal tentang sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan.
Dalam praktiknya, keputusan praperadilan yang menyatakan cacat prosedur pada penangkapan tidak otomatis menghapus status tersangka bila alat bukti masih memenuhi ketentuan hukum.
Gumarang menekankan pula bahwa praperadilan mampu menguji legalitas tindakan penyidik, tetapi pembatalan status tersangka baru layak dipersoalkan bila minimal dua alat bukti yang mendasari hilang atau tidak terpenuhi.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




