Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menghormati putusan MK dan fokus RUU Pemilu
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 06:39 WIB
- visibility 93
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komisi II DPR Hargai Putusan MK Terkait Pilkada Langsung
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – RUU Pemilu menjadi fokus utama Komisi II DPR RI menurut Wakil Ketua Komisi II, Bahtra Banong, yang menyatakan komisinya diberi tugas untuk menyelesaikan pembahasan tersebut.
Bahtra menegaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan mendapat prioritas kerja dari pimpinan DPR.
Komisi II belum membuka diskusi tentang RUU Pilkada karena seluruh energi mereka saat ini difokuskan untuk menuntaskan RUU Pemilu sesuai penugasan internal DPR, kata Bahtra.
Menurutnya, penghormatan terhadap keputusan lembaga yudikatif tetap dijunjung tinggi, meskipun agenda internal DPR menunjukkan prioritas lain.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah harus tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ketetapan itu dibacakan dalam putusan perkara nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 29 Juni 2026.
Dalam putusan tersebut, MK menolak uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” yang termaktub dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Menjadi hal penting untuk dicatat, permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




