Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar mendorong Indonesia mengkategorikan LGBT sebagai terorisme
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 09:10 WIB
- visibility 125
- comment 0 komentar
- print Cetak

Indonesia Didorong Tiru Rusia: Kategorikan LGBT Sebagai Terorisme
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pernyataan Kiai Anwar memicu perdebatan di ruang publik mengenai batas antara kebebasan individu dan kepentingan kolektif.
Di tengah perbincangan tersebut, sejumlah pihak menilai bahwa pendekatan keras terhadap kelompok tertentu berpotensi menimbulkan dampak hak asasi manusia.
Sementara pendukung langkah tegas berargumen bahwa langkah itu diperlukan untuk menjaga stabilitas nasional dan nilai budaya masyarakat.
Kiai Anwar juga menggarisbawahi bahwa penilaian atas isu ini harus mempertimbangkan dimensi keamanan dan moral yang luas.
Ia menyatakan keprihatinan atas apa yang ia sebut sebagai pengaruh asing dan ideologi yang merusak konsensus sosial.
Usulan agar Indonesia meniru sikap Rusia terhadap LGBT mendapat tanggapan beragam dari akademisi, aktivis, dan pembuat kebijakan.
Beberapa pemerhati hubungan internasional mencatat bahwa kebijakan luar negeri dan konteks politik Rusia berbeda dengan kondisi di Indonesia.
Perbedaan konteks ini, menurut analis, membutuhkan pendekatan kebijakan domestik yang mempertimbangkan hukum nasional dan konstitusi.
Di kalangan organisasi masyarakat sipil, seruan untuk kebijakan keras disambut dengan ajakan dialog dan perlindungan hak warga negara.
Pemerintah dan lembaga terkait belum mengeluarkan respons resmi yang merinci langkah kebijakan lanjutan pasca pernyataan tersebut.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




