Pitra Romadoni Nasution, Presiden Petisi Ahli, minta advokat beri masukan RUU Advokat
- account_circle khasanah
- calendar_month Jumat, 3 Jul 2026 20:52 WIB
- visibility 68
- comment 0 komentar
- print Cetak

Organisasi Advokat Didorong Berikan Masukan RUU Advokat
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyerukan pemanfaatan momentum pembahasan RUU Advokat untuk memperkuat profesionalisme dan etika dalam praktik hukum di Tanah Air.
Pitra Romadoni Nasution, selaku ketua Petisi Ahli, menegaskan organisasi itu bersedia menjadi wadah komunikasi antar organisasi advokat dalam rangka memberi masukan atas RUU Advokat.
Menurut Pitra, keterlibatan lintas elemen profesi hukum diperlukan sehingga segala aspirasi terkait RUU Advokat dapat terakomodasi secara komprehensif.
Petisi Ahli telah mengumpulkan berbagai pandangan dari pimpinan organisasi advokat mengenai sejumlah isu substantif.
Di antara isu yang muncul adalah struktur organisasi advokat, sistem pendidikan profesi, dan penegakan kode etik profesi.
Aspirasi lain menyentuh mekanisme pengawasan internal dan perlindungan terhadap independensi advokat dalam menjalankan tugasnya.
Pengumpulan masukan ini dianggap krusial karena berkaitan langsung dengan masa depan profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum.
Pitra mengatakan semua masukan tersebut akan dihimpun secara terstruktur oleh Petisi Ahli.
Selanjutnya hasil pengolahan aspirasi akan diserahkan kepada Komisi III DPR sebagai bahan pertimbangan dalam proses pembahasan RUU Advokat.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




