Breaking News
Trending Tags

Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar menegaskan LGBT dan korupsi adalah pelanggaran HAM berat

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026 12:43 WIB
  • visibility 158
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Menurut Kiai Anwar, kerugian akibat praktek korupsi yang mencapai triliunan rupiah pernah menyebabkan kerugian sistemik yang menimpa jutaan warga.

Ia mempertanyakan kemanusiaan tindakan yang menguras anggaran publik dan menyebutnya sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak hidup warga.

Dalam perspektif hukum Islam yang dikemukakan, terdapat prinsip Hifzhun Nafs yang menjadi landasan prioritas pelindungan jiwa dalam masyarakat.

Kiai Anwar memaparkan bahwa prinsip tersebut lebih menekankan perlindungan jiwa daripada konsep HAM versi Barat yang sering ditafsirkan secara absolut.

Ia menilai bahwa setiap kebijakan dan penegakan hukum harus mengedepankan keselamatan umum dan martabat manusia sesuai nilai-nilai agama dan konstitusi nasional.

Sebagai contoh kebijakan penegakan, Anwar mengingatkan bahwa MUI telah mengusulkan penerapan hukuman tegas terhadap koruptor, termasuk opsi hukuman mati yang pertama kali diajukan pada 2005.

Usulan itu, menurutnya, lahir dari keprihatinan terhadap dampak panjang korupsi terhadap kualitas hidup publik dan penegakan keadilan substansial.

Di samping penegakan pidana bagi koruptor, Kiai Anwar juga menentang upaya normalisasi perilaku LGBT melalui rujukan pada HAM semata.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less