Breaking News
Trending Tags

Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar menegaskan LGBT dan korupsi adalah pelanggaran HAM berat

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026 12:43 WIB
  • visibility 159
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batasan bentuk pernikahan yang menurutnya relevan dalam pembicaraan norma keluarga.

Kiai Anwar menegaskan pandangannya bahwa institusi pernikahan harus dipertahankan sesuai kerangka hukum tersebut demi stabilitas sosial.

Dalam pernyataannya, ia bahkan mengangkat contoh kebijakan luar negeri, menyebut bahwa beberapa negara mengambil langkah keras terhadap gerakan LGBT untuk melindungi tatanan masyarakat mereka.

Ia mengaitkan sikap tersebut dengan upaya mempertahankan nilai-nilai dasar sebuah negara yang berpancasila dan berketuhanan.

Lebih jauh Kiai Anwar mengingatkan bahwa penafsiran HAM mesti disesuaikan dengan konteks moral, religius, dan kepentingan publik sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi mayoritas.

Menurutnya, membiarkan perilaku yang dinilai menyimpang tanpa regulasi berdampak pada kerusakan tatanan sosial serta tekanan psikologis dan ekonomi bagi banyak pihak.

Dalam konteks legislasi, MUI sedang menyiapkan kajian akademis yang akan diajukan ke Prolegnas sebagai dasar bagi perumusan sanksi hukum terhadap perilaku yang dianggap meresahkan.

Kajian tersebut, ujar Anwar, bertujuan memberikan landasan ilmiah dan normatif untuk kebijakan yang tegas namun terukur.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less