Breaking News
Trending Tags

Pakar Minta Jampidsus Febrie Adriansyah Dinonaktifkan untuk Cegah Penyalahgunaan Wewenang

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026 06:57 WIB
  • visibility 106
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Tim penyidik Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor pada Rabu, 8 Juli 2026, terkait dugaan penyitaan aset yang ditemukan di lokasi itu.

Rumah tersebut diakui oleh Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai miliknya, namun Febrie menegaskan bahwa ia tidak mengakui kepemilikan atas barang-barang yang disita dalam proses penyitaan aset.

Penyidik melaporkan bahwa barang-barang yang ditemukan disimpan dalam brankas terkunci dan dikemas dalam tujuh koper; bukti yang disita meliputi uang tunai 4.767.300 Dolar AS, 14.083.800 Dolar Singapura, Rp100 juta, serta 74 kilogram kepingan emas.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan yang dilaksanakan oleh tim dari Kortastipidkor Polri di beberapa titik, dengan rumah di Parahyangan Golf 2 sebagai salah satu lokasi utama.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa jika posisi Jampidsus tidak dinonaktifkan ada risiko penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum.

Fickar mengatakan, “Satu dan lain hal juga agar (dikhawatirkan) tidak menggunakan kewenangannya untuk menghambat perkara atau membela diri. Jadi, seharusnya dinonaktifkan.”

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less