Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai alih kasus korupsi ke Kejagung sah
- account_circle khasanah
- calendar_month Selasa, 14 Jul 2026 05:28 WIB
- visibility 104
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pelimpahan Perkara Mantan Jampidsus Ke Kejagung Sesuai Hukum
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai pelimpahan kasus korupsi kepada Kejaksaan Agung berada dalam ranah kewenangan jaksa dan bisa mempercepat kelanjutan proses penegakan hukum.
Gumarang menyampaikan pandangan itu kepada wartawan, Senin 13 Juli 2026.
Menurutnya pelimpahan kasus korupsi sejalan dengan ketentuan yang memberi jaksa kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam perkara tertentu.
Ia merujuk pada Pasal 30 ayat (1) huruf d UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI sebagai dasar hukum yang memperbolehkan jaksa bertindak demikian.
Gumarang menegaskan pelimpahan yang dimaksud berbeda dari pelimpahan tahap dua setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
Proses ini, kata dia, berlangsung saat perkara masih dalam pemeriksaan dan merupakan bentuk sinergi antarpenegak hukum.
Sinergi tersebut, menurut Gumarang, didukung oleh nota kesepahaman dan praktik koordinasi antara Polri, Kejaksaan, dan KPK.
Ia menyatakan mekanisme pelimpahan bersifat operasional dan bukan pelimpahan normatif pasca-P21.
Gumarang juga mengingatkan publik agar memberi dukungan selama prosedur formal, materiil, dan prinsip due process of law terpenuhi.
Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara berdasarkan Pasal 10A UU 19/2019 tentang KPK.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




