JPIK Desak Tindakan Tegas Kementerian ESDM Terkait Pelanggaran PT Adhita Nikel Indonesia
- account_circle khasanah
- calendar_month Minggu, 23 Agt 2026 19:18 WIB
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dugaan Pelanggaran PT ANI: JPIK Serukan Tindakan Tega dari Pemerintah untuk Melindungi Publik
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara mengungkap sejumlah pelanggaran signifikan dalam pengawasan PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) dan subkontraktornya.
Pada kegiatan pengawasan yang berlangsung dari 6 hingga 10 Mei 2026, ditemukan banyak ketidakpatuhan terhadap kaidah teknik pertambangan. Masalah utama terletak pada keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan yang tidak memenuhi standar.
JPIK mencatat 15 pelanggaran lintas sektor dengan kondisi “tidak taat.” Direktur JPIK Maluku Utara, Irsandi Hidayat, menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan ada persoalan serius dalam tata kelola operasional PT ANI.
Irsandi menambahkan bahwa tingginya jumlah pelanggaran menunjukkan adanya kelalaian berat yang bisa jadi bersifat disengaja. Keadaan dokumentasi perizinan perusahaan juga dinilai tidak memadai.
“Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya melalui sanksi administratif,” tegaskan Irsandi. Ia mencatat bahwa pelanggaran berulang dapat membahayakan keselamatan pekerja dan lingkungan.
Ia berharap tindakan tegas diambil, termasuk pencabutan izin jika pelanggaran serius terbukti. “Temuan ini mengindikasikan isu yang lebih luas terkait desain dan pengelolaan tambang,” lanjutnya.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




