Sufmi Dasco Ahmad Tegaskan Tenggat RUU Perampasan Aset untuk Keadilan Sosial dan Ekonomi
- account_circle khasanah
- calendar_month Jumat, 28 Agt 2026 00:55 WIB
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dasco Beri Tenggat Pengesahan RUU Perampasan Aset: Apa Dampaknya bagi Ekonomi dan Keadilan Sosial?
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan tenggat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, para anggota dewan sepakat untuk menuntaskan regulasi ini paling lambat pada 15 Desember 2026.
Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin pertemuan tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Ia mengajukan pertanyaan kepada peserta, “Apakah dapat disetujui?”
Keputusan itu disambut dengan suara “Setuju!” dari anggota dewan yang hadir, diakhiri dengan ketukan palu sidang.
Sebelum persetujuan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan laporan mengenai perkembangan RUU Perampasan Aset yang terus dibahas.
Dasco menekankan pentingnya komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU ini sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




