UU Perampasan Aset Dorong Penegakan Hukum Melawan Korupsi, Didukung Prabowo Subianto
- account_circle khasanah
- calendar_month Jumat, 28 Agt 2026 01:42 WIB
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

UU Perampasan Aset: Penegakan Hukum untuk Memerangi Korupsi di Indonesia dengan Kepastian Hukum
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Komitmen resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyetujui Undang-Undang (UU) Perampasan Aset menjelang 15 Desember mendatang telah memberikan optimisme baru di kalangan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh KH Marsudi Syuhud, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ketua Umum Induk Koperasi Pesantren (Inkopontren), setelah konferensi ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang. “Janji ini harus dilaksanakan dengan serius untuk memenuhi amanat negara,” ujarnya dengan tegas.
Kiai Marsudi menegaskan bahwa korupsi yang merajalela merupakan penyebab utama kemunduran bangsa. “Keruntuhan negara ini disebabkan oleh korupsi yang sudah meluas,” tuturnya. Ia berharap UU Perampasan Aset akan memberikan dukungan hukum yang solid bagi penegak hukum dalam upaya memerangi praktik korupsi.
Ia yakin bahwa dampak positif dari undang-undang ini akan terlihat setelah DPR resmi mengesahkannya. Menurut Kiai Marsudi, komitmen DPR merupakan wujud nyata yang merespons aspirasi rakyat. “DPR diharapkan dapat menjaga amanah ini sampai selesai,” imbuhnya.
Kiai Marsudi juga menyerukan agar “Gerakan moral ini seharusnya disuarakan ke seluruh penjuru.” Ia menekankan pentingnya pelaksanaan UU ini sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




