Breaking News
Trending Tags

Febri Diansyah Tegaskan Hakim Tidak Pernah Simpulkan Febrie Adriansyah Terima Rp40 M

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026 04:01 WIB
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Febri Diansyah, yang merupakan kuasa hukum dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, memberikan penjelasan terkait isu yang beredar mengenai putusan Praperadilan Nomor 134.

Febri menegaskan bahwa majelis hakim tidak pernah mengatakan kliennya menerima uang sebesar Rp40 miliar dari Tan Kian. Pernyataan ini diungkapkan setelah Febri melakukan kunjungan ke Rutan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

“Setelah membaca kembali dan membuat transkrip dari putusan Praperadilan Nomor 134, kami menemukan bahwa informasi tersebut telah dipotong,” jelas Febri kepada media.

Ia melanjutkan bahwa dalam putusan tersebut terdapat bukti berita acara pemeriksaan (BAP) dari kesaksian Tan Kian yang diajukan selama sidang praperadilan. Namun, dalam kesaksian itu tidak ada pernyataan bahwa uang sebesar Rp40 miliar diberikan kepada Febrie Adriansyah.

“Tan Kian hanya menyebutkan memberikan uang kepada seorang bernama Feri, tetapi tidak ada indikasi langsung bahwa itu untuk Febrie,” tambahnya.

Febri kembali menegaskan bahwa tidak ada penarikan kesimpulan dari hakim tentang penerimaan uang oleh kliennya. “Hakim tidak dapat memutuskan apakah FA menerima uang atau tidak. Ini masih menjadi isu yang perlu dibuktikan,” ujarnya.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less