UU Perampasan Aset Soroti Korupsi di Era Jokowi dan Implikasinya bagi Masyarakat
- account_circle khasanah
- calendar_month Minggu, 30 Agt 2026 05:09 WIB
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

UU Perampasan Aset: Sorotan Terhadap Korupsi Baik di Era Jokowi dan Dampaknya Terhadap Masyarakat
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tengah menjadi sorotan publik. RUU ini ditargetkan untuk disahkan oleh DPR sebelum 15 Desember 2026. Peningkatan perhatian ini juga mencerminkan dukungan yang datang dari pemerhati sosial dan politik, Adian Radiatus.
Adian menekankan bahwa implementasi RUU Perampasan Aset ini bertujuan untuk menargetkan individu dan kelompok yang selama pemerintahan Presiden Joko Widodo melakukan pemanfaatan kekayaan negara secara tidak bertanggung jawab.
“Waktunya untuk mengakhiri keserakahan rezim Jokowi melalui UU Perampasan Aset,” tegas Adian Radiatus dalam pernyataan tertulisnya pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Dia menjabarkan bahwa tujuan utama pengesahan RUU ini adalah memperkuat dasar hukum negara dalam mengambil alih aset yang diperoleh dari tindak kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana, atau yang dikenal dengan istilah non-conviction based.
Adian juga mencermati insiden yang terjadi pada 27 Agustus 2026, di mana demonstrasi yang digelar kelompok tertentu tampak tidak berhasil.
“Meskipun demikian, aksi mereka berujung pada kekacauan seperti pembakaran motor, pos polisi, dan perusakan beberapa truk,” jelasnya.
Kekacauan ini terjadi setelah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meninggalkan Gedung DPR setelah tuntutan mereka dipenuhi.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




