Breaking News
Trending Tags

Komisi III DPR RI: Habiburokhman Tegaskan UU Perampasan Aset Butuh Pengawasan Ketat untuk Keadilan

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Senin, 31 Agt 2026 14:57 WIB
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa banyak masukan dari masyarakat mengenai penerapan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset telah diterima pihaknya.

Menurutnya, UU Perampasan Aset tidak hanya ditujukan untuk kasus korupsi. Banyak pihak yang khawatir akan dampak penerapan UU ini.

Saat ini, terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dikenakan perampasan aset. Jenis-jenis tersebut mencakup korupsi, penyalahgunaan narkoba, terorisme, serta pelanggaran di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

Kekhawatiran masyarakat meningkat, terutama mengenai potensi perampasan aset dari individu yang tidak memiliki posisi resmi.

Habiburokhman juga menyoroti pernyataan Basuki Tjahaja Purnama, mantan Gubernur DKI Jakarta, yang meresahkan warga terkait kemungkinan penggunaan UU ini untuk mencapai target pendapatan negara melalui perampasan aset terkait masalah perpajakan.

Dia menegaskan, konstitusi mengatur bahwa setiap orang setara di hadapan hukum. Pelanggaran hukum wajib mendapat sanksi, tanpa memandang status jabatan.

Selanjutnya, anggota DPR ini mencatat bahwa ketentuan perampasan aset serupa diterapkan di beberapa negara seperti Inggris dan Amerika Serikat.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less