BeritaHUKUM & KRIMINALJABAR
Polres Bogor Ungkap Peredaran 6,9 Kg Sabu di Jabodetabek

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini dan dijanjikan upah Rp10 juta untuk mengedarkan satu kilogram sabu,” ungkap Kompol Adhimas. Sabu tersebut rencananya akan didistribusikan ke wilayah Jabodetabek menggunakan modus tempel.
Atas perbuatannya, CMP dan RS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati dapat dikenakan kepada keduanya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Bogor dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayahnya. Upaya berkelanjutan akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.