BANDUNGBeritaHUKUM & KRIMINAL

Polrestabes Bandung Tangkap 45 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Keras Selama Agustus 2024

 

HASANAH.ID, Bandung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 33 kasus narkotika dan satu kasus obat keras selama Agustus 2024. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.S.I., M.Han, menyatakan bahwa 33 kasus narkotika yang diungkap meliputi 23 kasus sabu-sabu, tiga kasus daun ganja kering, empat kasus narkotika jenis ekstasi, serta tiga kasus tembakau sintetis. Sementara itu, satu kasus obat keras juga berhasil diungkap.

“Sebanyak 45 tersangka kita amankan dengan barang bukti yang cukup signifikan, termasuk sabu-sabu sebesar 322 gram, daun ganja kering 650 gram, ekstasi 80 butir, tembakau sintetis 331 gram, obat keras terbatas 285 ribu butir, dan psikotropika 29 butir,” ungkap Kombes Budi saat konferensi pers di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jumat (6/9/2024).

Kasus pengedaran obat keras terbatas menjadi salah satu sorotan. Kombes Budi mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap pengedar obat keras terbatas sebelum barang tersebut didistribusikan ke warung-warung di Kota Bandung.

1 2Next page
Back to top button