HASANAH.ID, BANDUNG – Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan mengamankan sabu-sabu seberat 9,7 kilogram. Penangkapan ini bermula pada 13 Desember 2024, ketika seorang pria berinisial SP (32) ditangkap di kawasan Cibiru, Kota Bandung. Saat penggeledahan, polisi menemukan 478 gram sabu milik SP.
Polisi melanjutkan pengembangan kasus ini ke Bekasi, yang mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial IS (44). Dari IS, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 2 kilogram. Penggeledahan di rumah IS menemukan tambahan sabu seberat 6 kilogram, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 9 kilogram.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono S.I.K., M.Si., M.Han, menyatakan bahwa kedua pelaku, SP dan IS, baru pertama kali terlibat dalam peredaran narkoba. Keduanya mendapatkan pasokan sabu dari sumber yang berbeda, dan saat ini polisi tengah memburu pemasok narkoba tersebut.