Sabu-sabu yang dipasarkan ini rencananya akan diedarkan di berbagai wilayah di Jawa Barat, termasuk Kota Bandung. Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka akan mengedarkan barang haram tersebut ke beberapa lokasi yang telah ditentukan.
Polisi menerapkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Narkotika, di antaranya pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah pidana seumur hidup.
Page 2 of 2