Hasanah.id – Dua anggota Polri terlibat dalam kasus pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 menerima sanksi berat setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Propam Polri menjatuhkan sanksi demosi kepada keduanya atas tindakan yang melanggar kode etik.
Pelanggar pertama, Iptu SM, yang bertugas sebagai Bhayangkara Administrasi Penyelia Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dinyatakan bersalah karena meminta uang sebagai imbalan untuk melepaskan orang yang ditahan.
“Dalam pemeriksaan, diketahui adanya permintaan uang dari pelaku kepada orang yang diamankan sebagai syarat pembebasan mereka,” ungkap Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Kabag Penum Divisi Humas Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (3/1/2025).
Iptu SM dikenai sanksi etika berupa pernyataan bahwa tindakannya termasuk perbuatan tercela. Ia diwajibkan meminta maaf secara lisan di sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu, ia harus menjalani pembinaan rohani, mental, dan profesional selama satu bulan, serta ditempatkan di ruang khusus selama 30 hari mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.