“Iptu SM juga mendapatkan sanksi administrasi berupa demosi selama delapan tahun dan dipindahkan ke unit di luar fungsi penegakan hukum,” tambah Erdi.
Pelanggar kedua, Brigadir F, yang bertugas sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, juga terbukti meminta uang untuk membebaskan warga yang ditangkap. Brigadir F menerima sanksi serupa, yaitu pernyataan bahwa tindakannya adalah perbuatan tercela, permintaan maaf kepada pimpinan, serta pembinaan selama satu bulan.
“Brigadir F ditempatkan di ruang khusus selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025, dan dikenai demosi selama lima tahun ke unit non-penegakan hukum,” jelas Erdi.
Keduanya dikenai Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, juncto beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Erdi juga menyebutkan bahwa kedua pelanggar mengajukan banding atas keputusan sidang.
“Keduanya menyatakan banding terhadap putusan ini,” tutup Erdi.