Polri Perketat Penegakan Hukum Terhadap Kasus TPPO

HASANAH.ID – NASIONAL. – Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol. Enggar Pareanom, menegaskan komitmen Polri dalam melaksanakan ketentuan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk melalui restitusi pada Rabu, (3/6/2024).
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Enggar menyebutkan bahwa sejak awal, pihak penyidik sudah melaksanakan hak-hak korban melalui restitusi.
“Kami di Bareskrim telah menginstruksikan ke daerah agar setiap kejadian TPPO segera diproses untuk restitusi,” kata Kombes Pol. Enggar.
Selain itu, Polri juga fokus pada pencegahan dan perlindungan melalui satgas-satgas gugus tugas yang sudah dibentuk.
“Penegakan hukum, pencegahan, dan perlindungan sudah dilaksanakan, termasuk kolaborasi dengan berbagai lembaga,” tambahnya.
Kombes Pol. Enggar mengungkapkan bahwa kasus TPPO semakin meningkat, dan hal ini terlihat dari proses penyidikan hingga pengadilan. Sebagai contoh, ia membahas sebuah kasus yang melibatkan korban yang hampir diberangkatkan ke Filipina setelah sebelumnya hendak pergi ke Kamboja.
“Korban yang kami tahan dan proses di Kamboja sudah kami tempatkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) di Pondok Bambu. Namun, korban yang sudah diproses oleh jaksa ini ternyata kembali berangkat ke Kamboja karena paspornya yang hilang diterbitkan ulang oleh imigrasi,” ungkapnya.