Polri Perketat Penegakan Hukum Terhadap Kasus TPPO

“Korban yang kami tahan dan proses di Kamboja sudah kami tempatkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) di Pondok Bambu. Namun, korban yang sudah diproses oleh jaksa ini ternyata kembali berangkat ke Kamboja karena paspornya yang hilang diterbitkan ulang oleh imigrasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa ini merupakan salah satu hambatan dalam melindungi korban, mengingat adanya unsur pemalsuan yang dilakukan oleh korban dengan mengaku kehilangan paspor, padahal paspor tersebut sudah disita oleh polisi.
“Ini salah satu hambatan kami dalam melindungi korban. Jika melindungi korban melalui restitusi, kami harus mengejar pelaku besar dan aset-asetnya untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif,” jelas Kombes Pol. Enggar.
Dalam hal penegakan hukum, Polri tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga mengejar pelaku besar dan aset-aset yang terlibat dalam TPPO. Restitusi untuk korban akan dikoordinasikan dengan jaksa, pengadilan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dengan terus berusaha meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum, Polri berharap dapat memberikan keadilan bagi para korban TPPO dan memastikan pelaku utama diadili sesuai hukum yang berlaku.