Hasanah.id – Sudah hampir selama 2 tahun panggung hiburan tanah air sepi khususnya acara konsern Musik yang biasanya rutin dilakukan pemerintah untuk menghibur masyarakat di berbagai Kota atau Kabupaten Indonesia
Wali Kota Medan Bobby Nasution perbolehkan setiap acara konser musik dan pernikahan pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, pada penerapan PPKM Level II, beberapa kegiatan sudah mulai diperbolehkan, seperti acara konser musik, dan acara lainnya seperti pernikahan.
“Sudah ada ketetapan, tapi dibatasi, sudah dibolehkan,” kata Bobby, Minggu (10/10/2021).
Namun, Bobby mengingatkan kepada masyarakat yang ingin melakukan acara konser musik agar masyarakat mempertimbangkan lokasi yang memadai.
“Jangan di tempat yang sempit sehingga sampai menimbulkan kerumunan. Untuk itu pertimbangan dulu di mana mau dibuatnya, kelurahan mana, ada berapa yang hadir, jangan yang nyanyi 10 orang dan ruangannya (kapasitas) 20 orang mau berapa lagi orangnya,” ujarnya.