Breaking News
Trending Tags

PPPK dan PNS Aktif Perlu Tahu 6 Poin Ini Tentang Aturan Baru Menkeu Purbaya Soal Pengelolaan Dana Pensiun

  • account_circle Deba Lauda
  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • visibility 49
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Hasanah.id- Pemerintah kita melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini resmi menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial aparatur negara yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025. Meski ramai diperbincangkan di kalangan ASN termasuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS aktif.

Kebijakan ini bukan sekadar janji kenaikan gaji pensiunan melainkan pembenahan mendasar tata kelola dana pensiun negara dalam jangka panjang.

Ada Apa dengan Dana Pensiun ASN?

Dalam beberapa pekan terakhir ini isu tentang kenaikan gaji PNS aktif dan pensiunan menjadi perbincangan hangat di media sosial dan forum publik.

Banyak rumor yang beredar mengatakan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji pensiunan ASN atau memberikan rapel kenaikan gaji di tahun anggaran 2026.

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa, “Aturan baru tidak terkait dengan kenaikan gaji atau penambahan besaran pensiun secara langsung”, dilansir dari berbagai sumber.

Anggapan mengenai kenaikan gaji pensiunan ASN sebelumnya sempat mengemuka melalui berbagai kanal media dan forum.

  • Penulis: Deba Lauda
expand_less