Breaking News
Trending Tags

PPPK dan PNS Aktif Perlu Tahu 6 Poin Ini Tentang Aturan Baru Menkeu Purbaya Soal Pengelolaan Dana Pensiun

  • account_circle Deba Lauda
  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • visibility 52
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Termasuk spekulasi soal kenaikan 18 persen atau rapelan besar tetapi lembaga terkait seperti PT Taspen.

Kementerian Keuangan telah menepis kabar tersebut sebagai informasi yang belum didukung regulasi resmi.

Peraturan Menteri Keuangan ini secara garis besar menata ulang pengelolaan dana pensiun dan program jaminan sosial aparatur negara yang meliputi:

1. Tabungan Hari Tua ata THT

Dana ini adalah akumulasi iuran yang disiapkan untuk kebutuhan pegawai di masa pensiun.

Aturan baru menegaskan pengelolaan THT harus lebih transparan, disiplin serta memperhatikan aspek solvabilitas.

Sehingga tabungan yang terkumpul tetap mampu memenuhi kewajiban di masa depan.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program ini memberikan perlindungan bila terjadi kecelakaan kerja bagi ASN, PPPK maupun anggota TNI dan Polri. Dengan PMK 118/2025.

Perhitungan premi dan pencatatan kewajiban menjadi lebih ketat untuk meningkatkan kesehatan dana jaminan ini.

3. Jaminan Kematian (JKM)

Serupa dengan JKK juga JKM adalah program sosial yang memberikan manfaat kepada ahli waris jika peserta program meninggal dunia.

PMK mengatur ulang metode perhitungan serta batas perlindungan agar relevan dengan kondisi fiskal dan ekonomi sebuah negara.

4. Persyaratan Solvabilitas Minimum

Salah satu poin krusial adalah ketentuan wajib solvabilitas bagi pengelola dana pensiun dan jaminan sosial.

  • Penulis: Deba Lauda
expand_less