PPPK dan PNS Aktif Perlu Tahu 6 Poin Ini Tentang Aturan Baru Menkeu Purbaya Soal Pengelolaan Dana Pensiun
- account_circle Deba Lauda
- calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
- visibility 54
- comment 0 komentar
- print Cetak

Aturan Baru Menkeu Purbaya Soal Dana Pensiun
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dalam aturan baru ini pengelola diwajibkan memiliki kemampuan keuangan minimum setidaknya 2 persendari total kewajiban asuransi.
Sebagai syarat agar dana yang dikelola tetap sehat dan mampu memenuhi kewajiban jangka panjang.
Penjelasan Soal Kenaikan Gaji
Banyak ASN dan pensiunan sempat berharap bahwa aturan ini akan disertai dengan kebijakan kenaikan gaji atau pensiun yang cukup signifikan.
Pemerintah secara tegas menolak harapan tersebut berfokus PMK bukan untuk menaikkan penghasilan.
Guna memperkuat struktur keuangan dana pensiun agar tidak rapuh di masa depan.
Kebijakan ini muncul di tengah tekanan fiskal untuk menjaga stabilitas APBN serta meningkatkan efisiensi belanja negara.
Menteri Keuangan menilai bahwa sebelum membahas kenaikan gaji dan pensiun maka pemerintah harus memastikannya.
Terkait kondisi keuangan sistem pensiun benar-benar sehat dan tidak membahayakan anggaran negara.
Dampak dan Perspektif PPPK serta PNS Aktif
Bagi PPPK dan PNS aktif, aturan ini berarti:
- Perlindungan dana pensiun dan jaminan sosial menjadi lebih kuat secara finansial.
- Tidak ada perubahan langsung terhadap besaran pensiun atau kenaikan gaji melalui PMK ini.
- Pemerintah tetap bisa mempertimbangkan kenaikan gaji atau tunjangan melalui mekanisme terpisah, misalnya melalui Peraturan Pemerintah atau peraturan lain yang sah.
Kebijakan baru Menkeu Purbaya mengenai dana pensiun melalui PMK Nomor 118 Tahun 2025 bukanlah janji tentang kenaikan gaji atau pensiun bagi PPPK maupun PNS aktif.
- Penulis: Deba Lauda



