Hasanah.id, Kota Bandung – Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya, menyatakan pihaknya menolak tegas pembatalan 306 guru honorer dan meminta guru honorer asal Jabar yang dimaksud kembali diloloskan menjadi PPPK.
Ia menyatakan pembatalan ini mengindikasikan adanya ketidakpastian hukum.
“Kami setelah melakukan komunikasi dengan beberapa perwakilan guru, melihat bagaimana level Kementerian membatalkan sepihak SK itu,” ujar Abdul Hadi.
“Kami dengan tetap menghormati institusi kementerian, menilai ada ketidakprofesionalan pansel ketika menyangkut nasib 306 guru ini,” lanjutnya.
Hal ini menyikapi keputusan pemerintah yang membatalkan pengangkatan 306 guru honorer asal Jawa Barat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Jabar Enjang Tedi mengatakan Komisi V DPRD Jabar sudah resmi meminta Kemendikbudristek untuk membatalkan surat pembatalan PPPK tersebut.
Ia pun menyebutkan adanya indikasi ketidakpastian hukum dan ketidakprofesionalan pansel dalam pembatalan ini.