Prabowo Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

HASANAH.ID – Izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, secara resmi dicabut oleh pemerintah. Keputusan tegas tersebut langsung diambil oleh Presiden Prabowo Subianto usai memimpin rapat terbatas bersama para menteri terkait.
Keempat perusahaan yang terkena pencabutan izin itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Langkah tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025. Menurutnya, Presiden memutuskan hal ini setelah menerima laporan hasil koordinasi lintas kementerian yang telah mengumpulkan data secara menyeluruh di lapangan.
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ucap Prasetyo Hadi.
Instruksi kepada sejumlah kementerian untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan sebelumnya telah diberikan oleh Presiden. Proses pengumpulan data itu melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta koordinasi lintas lembaga bersama Mensesneg dan Sekretariat Kabinet.
“Pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden menugaskan kepada menteri-menteri terkait, dalam hal ini Menteri ESDM, kemudian Menteri Lingkungan Hidup, kemudian juga Menteri Kehutanan, dan kepada kami berdua, saya, selaku Mensesneg dan Pak Seskab untuk terus berkoordinasi, mencari informasi, mengumpulkan data di lapangan seobjektif mungkin,” jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, pencabutan IUP tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban yang dijalankan pemerintah. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden yang diterbitkan Januari lalu tentang penataan kawasan hutan serta pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam.
“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” tuturnya.
Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada publik yang aktif menyuarakan perhatian terhadap kegiatan pertambangan di kawasan konservasi tersebut. Menurutnya, partisipasi masyarakat dan pegiat sosial media menjadi salah satu pertimbangan penting pemerintah dalam mengambil keputusan.
“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang dengan terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” katanya.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap selektif dalam menerima informasi serta berhati-hati menanggapi isu-isu yang berkembang di publik. Prasetyo berharap masyarakat tetap kritis dan bijak dalam menilai situasi secara faktual.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih. Itulah keputusan dari pemerintah,” tutupnya.
Dalam penyampaian keterangan pers ini, hadir pula Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.