POLITIK

Presiden Terbitkan Perpres Soal Perlindungan Negara bagi Jaksa

Hasanah.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa. Aturan ini diterbitkan untuk menjamin keamanan para jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum.

Perpres yang ditandatangani pada Mei 2025 itu menegaskan bahwa jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk ancaman, intimidasi, dan tekanan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung.

“Negara wajib memberikan perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia,” bunyi salah satu pertimbangan dalam Perpres tersebut.

Dalam Pasal 1 Ayat 1 disebutkan, perlindungan negara mencakup jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri, jiwa, maupun harta benda jaksa. Sedangkan pada Ayat 2, dijelaskan bahwa bentuk ancaman yang dimaksud meliputi segala tindakan yang menimbulkan rasa takut, tekanan, atau paksaan agar jaksa melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu tindakan.

Pasal 2 menegaskan hak jaksa untuk mendapatkan perlindungan negara, khususnya saat menghadapi ancaman yang bersifat membahayakan.

Berdasarkan Pasal 3, permintaan perlindungan dapat diajukan langsung oleh jaksa yang merasa terancam. Selanjutnya, Pasal 4 menyebutkan bahwa pelaksanaan perlindungan dilakukan oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Polri bertugas memberikan perlindungan kepada jaksa maupun anggota keluarganya. Sementara itu, keterlibatan TNI dalam perlindungan terhadap jaksa diatur dalam Pasal 8 dan 9, yang mencakup pemberian bantuan personel serta dukungan terhadap institusi kejaksaan.

“Perlindungan oleh TNI diberikan kepada jaksa dalam pelaksanaan tugasnya,” bunyi Pasal 8 Perpres.

Perpres ini diterbitkan sebagai bentuk respons negara terhadap meningkatnya risiko yang dihadapi aparat penegak hukum, khususnya jaksa, dalam menangani perkara-perkara strategis. Pemerintah menilai bahwa rasa aman dan independensi jaksa merupakan elemen penting dalam proses penegakan hukum yang adil dan bebas dari intervensi.

Back to top button