Hasanah.id-Pemkot Cimahi sudah menyiapkan sejumlah skema penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai 22 April. PSBB parsial itu akan berlaku selama 14 hari untuk memutus penularan Corona Virus Disease (Covid-19). Ada sejumlah instansi terkait yang dilibatkan, dari mulai kepolisian, TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi.
Dari pantauan dilapangan, sejumlah tenda yang dijadikan Pos Pam dan Cek Poin, sudah terlihat sejumlah petugas gabungan bersiaga dan melakukan pengamanan. Tempat cek poin Kota Cimahi salah satunya ada Jl Kebon Kopi. Petugas gabungan yang ada ialah Polisi, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan. Situasi arus lalu lintas di sepanjang Jl Amir Mahmud dan Gandawijaya terpantau ramai dan lancar dari pagi hingga Siang hari.