Lurah Karangmekar berharap semoga semua bisa mematuhi dan memahami anjuran dari pemerintah demi kebaikan bersama.
Sebelumnya Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengatakan, dalam penerapan PSBB parsial, nantinya akan ada penyekatan dan check point di sejumlah ruas jalan serta perbatasan Kota Cimahi. Fungsi pos dan check point itu untuk pengontrolan dan pengecekan keluar masuk kendaraan. Misalnya apakah mobil diisi 50 persen dari kapasitas atau tidak.
Kemudian khusus pengendara sepeda motor juga akan diperiksa. Kalau berboncengan dan KTP tidak sama kemungkinan akan diturunkan. Angkutan online jelas tidak boleh mengangkut orang. Sementara untuk masyarakat yang tetap harus bekerja dengan posisi tempat kerjanya di luar Kota Cimahi, wajib membekali diri dengan KTP dan surat tugas dari masing-masing perusahaan. kus