Puluhan siswa bersama orangtuanya melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Kantor Balai Kota Depok, Jalan Margonda, Jawa Barat, Selasa (2/7/2019). Mereka protes terkait kebijakan sistim zonasi pendaftaran sekolah yang ditetapkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Mereka yang menjadi korban Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) onile itu menilai telah membuat 21 siswa miskin tidak bisa sekolah.
“Ini aksi solidaritas kami DKR untuk keluarga miskin yang anaknya ditolak oleh sekolah negeri Depok,” kata Ketua DKR Depok Roy Pangharapan, usai aksi di Jalan Margonda, Depok.
Roy menerangkan, siswa miskin ditolak di sekolah negeri karena para siswa ini mendaftar ke sekolah yang tidak sesuai dengan zona yang sudah ditentukan pemerintah. Dari siswa miskin yang ditolak terdapat seorang anak yatim.
Alasan ditolak katanya karena tidak sesuai zonasi. Padahal SMA dan SMK di Depok belum merata di setiap kecamatan,” jelasnya.
“Sudah menjadi kewajiban kami DKR Kota Depok membantu keluarga anggota relawan kami. Apalagi mereka keluarga tak mampu,” lanjut dia.