ADHIKARYA PARLEMEN
Hasanah.id – Terkait raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Prov Jabar nomor 14 tahun 2013 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang minyak gas bumi lingkup kegiatan usaha hulu.
Kinerja dan performa BUMD ini sudah baik, justru sudah saatnya menjadi motor penggerak bagi BUMD yang belum maksimal memperoleh profit untuk mengupayakan pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.
Anggota Komisi I DPRD Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan Rafael Situmorang mengatakan pihaknya menilai ada beberapa poin penting yang menjadi catatan.
“Kami menolak penambahan bidang bisnis baru Migas Hulu Jabar menjadi bisnis pertambangan. Karena tidak sesuai dengan kompetensi dan kapasitasnya,”ujar Politisi PDI Perjuangan.
Lanjut Rafael mengatakan Perda ini juga harus mampu memberikan kontribusi yang cukup besar bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat tanpa harus merusak lingkungan.
Rafael mengungkapkan pihaknya meminta agar sisa kewajiban setoran modal Pemprov Jabar kepada PT. Migas Hulu Jabar sebesar Rp105 miliar, peruntukannya bukan untuk bisnis pertambangan.