Hasanah.id – Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, saat memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda terkait Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Gedung Negara, Selasa (14/12) menyatakan bahwa melarang perayaan yang menimbulkan keramaian.
“Kita sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru yang isinya antara lain melarang melarang adanya perayaan yang dapat menimbulkan kerumunan baik secara terbuka maupun tertutup,” ujarnya yang hadir didampingi Wakil Bupati Erwan Setiawan.
“Ada check point di setiap pos pengamanan, yakni terdapat 8 Pos Pam, 3 Pos Pelayanan, dan 1 Pos Terpadu. Untuk mengantisipasi kemacetan akan dilaksanakan pula rekayasa lalu lintas,” ujar Bupati.
Selain itu, akan diberlakukan sistem ganjil genap di wilayah Sumedang kota mulai dari Bundaran Alamsari sampai Bundaran Binokasih.
Bupati juga mengimbau agar Aplikasi Peduli Lindungi diusahakan harus sudah terpasang di setiap tempat wisata.