Ia mengungkapkan masih para banyak petani, nelayan dan masyarakat desa belum bisa menikmati kepastian hukum atas lahan usahanya. Konsep redistribusi adalah momen baik untuk diimplementasikan.
“Hak pengelolaan Hutan melalui program perhutanan sosial menjadi perhatian pemerintah. Setidaknya 4.5 JT hektar sudah diserahkan pengelolaan kepada masyarakat, ini adalah bukti pemerintah memberikan keadilan kepada rakyat,” paparnya.
Ia menambahkan, saat ini tinggal bagaimana memanfaatkan lahan hutan memiliki Nilai ekonomi, disinilah peranan koperasi dan UMKM.
“Kelemahannya adalah keterbatasan SDM yang dimiliki oleh petani, nelayan dan masyarakat desa hutan. Disinilah koperasi diperankan sebagai konsolidasi bagi perhutanan sosial,” Tukasnya.
Sementara itu, Ketua Umum RECOVIND (Recovery of Indonesia), Bang Je mengungkapkan, gambaran umum bagaimana caranya bangsa ini keluar dari pandemi Covid-19. Terutama UMKM yang mengalami masalah krusial sejak adanya PSBB dan PPKM saat ini.