Breaking News
Trending Tags

Reses Anggota DPRD Jabar, Hj. Ellin Surhaliah Tampung Aspirasi Soal Kesejahteraan Para Perangkat Desa

  • account_circle Unggung Rispurwo
  • calendar_month 21 Juli 2020, 17:58 WIB
  • visibility 80
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ADIKARYA PARLEMEN

Hasanah.id – Reses Anggota DPRD Jabar tahun ke III 2020 telah dilaksanakan sejak 1 Juli sampai dengan 10 Juli 2020. Meski dilaksanakan terbatas (hanya dibatasi maksimal 10 orang) dan berbeda dengan reses sebelumnya,  anggota Komisi III DPRD Jabar, Hj. Ellin Surhaliah, M.Si., telah melakukan kunjungan dengan mendatangi ke sejumlah tokoh masyarakat,  perangkat desa dan tokoh agama baik di kantor Desa dan pondok pesantren di dapil Kabupaten Bandung Barat.

Dalam kunjungannya saat berdialog dengan para perangkat desa di Kabupaten Bandung Barat, Hj. Ellin tak luput mendapat keluhan dari para perangkat desa yang mengharapkan kesejahteraan dengan harapan adanya peningkatan gaji dan honorarium para perangkat desa.

“Di Kabupaten Bandung Barat, gaji Kepala Desa sebesar Rp 3.750.000, setingkat Kaur dengan gaji sebesar Rp 2.500.000 dan Kepala Dusun sebesar Rp 2.300.000. Dengan nilai tersebut hampir sama dengan UMR sementara tugas dan tanggung jawab mereka cukup besar  dan mereka telah bekerja bertahun-tahun mengabdi membagun desanya,” ujar Hj. Ellin, politikus PDI Perjuangan asal Dapil Kabupaten Bandung Barat.

Sebagaimana diketahui, Presiden sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Hj. Ellin mengungkapkan, pengelolaan keuangan dan kekayaan desa secara mandiri memang menjadikan desa sebagai subjek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan, namun hal itu juga memberikan beban tanggung jawab yang besar bagi pemerintah desa. Pemerintah desa diharapkan dapat mengelola keuangan desa dengan baik, jujur, dan tidak melakukan penyelewengan.

“Jadi, dari aspirasi para perangkat desa tersebut, hasilnya akan kami pilah antara kewenangan provinsi dan kewenangan kabupaten atau kewenangan desa itu sendiri, melalui e-planning Jabar supaya aspirasi mereka dapat direalisasikan.” Ungkapnya.

e-planning Jabar adalah sistem perencanaan dan menjadi salah satu komponen penting dalam penyusunan pembangunan daerah yang terintegrasi dan transparan.

“Dari hasil reses yang menampung berbagai aspirasi masyarakat ini akan ditindaklanjuti melalui e-planning Jabar. Ini merupakan bagian dari sosialisasi kami dalam memberikan  informasi dan pemahaman terkait perencanaan dan penganggaran berbasis online, kepada masyarakat.” Tukasnya. (Uwo-)

  • Penulis: Unggung Rispurwo
expand_less