HUKUM & KRIMINALNASIONAL
Resmi Ditahan, Ratna Sarumpaet Kenakan Baju Tahanan Oranye

Penahanan Ratna berdasarkan surat perintah penahanan nomor SPH/925/10/2018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik memutuskan menahan Ratna di Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.
Alasan penahanan karena penyidik khawatir Ratna melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45, dengan ancaman 10 tahun. megapolitan.kompas.com