• REDAKSI
Saturday, June 3, 2023
  • Login
Hasanah.id
  • HOME
  • BERITA
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
    • HUKRIM
  • COVID 19
  • ADIKARYA PARLEMEN
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
    • HUKRIM
  • COVID 19
  • ADIKARYA PARLEMEN
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Hasanah.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • JABAR
  • POLITIK
  • DPRD JABAR
  • lifestyle
  • REDAKSI

Home » HUKUM & KRIMINAL » Resmi Ditahan, Ratna Sarumpaet Kenakan Baju Tahanan Oranye

Resmi Ditahan, Ratna Sarumpaet Kenakan Baju Tahanan Oranye

by hasanah editor
2018/10/07 08:00:07
in HUKUM & KRIMINAL, NASIONAL
0
1
SHARES
100
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polda Metro Jaya resmi menahan aktivis Ratna Sarumpaet atas kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks, Jumat (5/10/2018).

Pantauan Kompas.com, Ratna keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, sekitar pukul 23.50 WIB. Ratna keluar dengan mengenakan baju tahanan warna oranye.

Ratna terlihat berjalan menunduk didampingi petugas dan kuasa hukumnya. Ia berjalan ke mobil yang telah menantinya di depan gedung Ditreskrimum.

Mereka menuju gedung Bidokkes Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, kemudian masuk ke ruang tahanan.

BeritaPilihan

Dadan Tri Yudianto Tegas Bantah Terlibat Suap MA

Pengacara Sebut Dana dari Haryanto Tanaka ke Dadan Tri Yulianto Adalah Bisnis Murni Skin Care, Dadan Beri Keuntungan untuk Tanaka

Ratna sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.

Ratna telah mengaku bahwa cerita tentang penganiyaan itu hanya bohong belaka alias hoaks.

Ia ditangkap pada Kamis (4/10/2018) malam di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap karena tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Senin (1/10/2018), dan justru akan pergi ke luar negeri mengikuti sebuah konferensi internasional di Cile.

Ratna berencana pergi tanpa memberitahu pihak kepolisian.

Jumat malam, polisi resmi menahan Ratna setelah melakukan pemeriksaan.

Penahanan Ratna berdasarkan surat perintah penahanan nomor SPH/925/10/2018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik memutuskan menahan Ratna di Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.

Alasan penahanan karena penyidik khawatir Ratna melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45, dengan ancaman 10 tahun. megapolitan.kompas.com

Tags: Gambar Utama
Previous Post

10 Ribu Polisi Amankan Asian Para Games 2018

Next Post

Hoax Ratna Sarumpaet Dinilai Skenario Gagal Sudutkan Pemerintah

BeritaTerkait

Dadan Suap MA

Dadan Tri Yudianto Tegas Bantah Terlibat Suap MA

May 16, 2023
131
haryanto tanaka dengan dadan tri yudianto murni bisni skin care

Pengacara Sebut Dana dari Haryanto Tanaka ke Dadan Tri Yulianto Adalah Bisnis Murni Skin Care, Dadan Beri Keuntungan untuk Tanaka

May 8, 2023
200
Dampak Kasus Rafael Alun, Puluhan Rekening Dibekukan

Dampak Kasus Rafael Alun, Puluhan Rekening Dibekukan

March 8, 2023
112
Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung MA Disidangkan

Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung MA Disidangkan

February 20, 2023
289
Kasus Meikarta Kembali Dibicarakan, KPK Mulai Kembali Periksa Tersangka

Kasus Meikarta Kembali Dibicarakan, KPK Mulai Kembali Periksa Tersangka

February 17, 2023
119
Disepakati Biaya Haji 2023 Di Bawah Rp 50 Juta

Disepakati Biaya Haji 2023 Di Bawah Rp 50 Juta

February 15, 2023
101
Apresiasi untuk Wahyu Iman Santoso

Apresiasi untuk Wahyu Iman Santoso

February 15, 2023
102
DPR Dorong Pemerintah Wujudkan Transportasi Hijau

DPR Dorong Pemerintah Wujudkan Transportasi Hijau

February 2, 2023
106
Presiden Nilai Pasar Sukawati Bali Siap Beroperasi

Presiden Nilai Pasar Sukawati Bali Siap Beroperasi

February 2, 2023
101
KPK Resmi Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka

KPK Resmi Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka

January 6, 2023
1.1k
Next Post
Hoax Ratna Sarumpaet Dinilai Skenario Gagal Sudutkan Pemerintah

Hoax Ratna Sarumpaet Dinilai Skenario Gagal Sudutkan Pemerintah



Facebook Twitter Instagram

Media Partner:

© 2020 Hasanah.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • lifestyle
  • COVID 19
  • REDAKSI

© 2020 Hasanah.id - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In