Hasanah.id – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut disampaikan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi adanya laporan tersebut.
“Betul, ada laporan. Suratnya juga sudah saya tanda tangani. Kalau tidak ada laporan, tentu tidak ada surat,” ujar Dek Gam saat dimintai keterangan.
Meski begitu, Dek Gam belum memberikan rincian isi laporan maupun informasi mengenai pelapor secara mendalam. “Saya belum sempat menelaah detail laporan kemarin. Nanti besok, saya akan jelaskan,” tambahnya.
Berdasarkan isi surat pemanggilan yang diterima Rieke, laporan ini berkaitan dengan kritiknya terhadap rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Rieke diduga menggunakan media sosial untuk mengajak masyarakat menolak kebijakan tersebut.
“Mahkamah Kehormatan Dewan menerima pengaduan dari Saudara Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024, yang menyebut dugaan pelanggaran kode etik akibat pernyataan Saudara dalam unggahan di media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” demikian bunyi surat pemanggilan tersebut.