Hasanah.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, meluruskan pernyataan mengenai mekanisme denda damai yang sebelumnya memicu kontroversi terkait tindak pidana korupsi (Tipikor). Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah bermaksud untuk memberikan kebebasan begitu saja kepada pelaku korupsi melalui mekanisme ini.
“Ada kesalahan konteks dalam penyampaian. Namun, perlu dipahami bahwa denda damai sudah diatur dalam peraturan. Hanya saja, hingga saat ini mekanisme tersebut belum diimplementasikan,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
Supratman menjelaskan bahwa ketentuan mengenai denda damai tercantum dalam Pasal 35 Ayat 1 Huruf k Undang-Undang Kejaksaan. Namun, pelaksanaannya masih menunggu regulasi turunan yang lebih rinci. Ia menegaskan bahwa penerapan denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi yang merugikan perekonomian negara.
“Yang saya maksud sebelumnya adalah konteks tindak pidana ekonomi, bukan sembarang tindak pidana, apalagi korupsi,” jelasnya.