Hasanah.id – Rencana sidang kode etik terhadap anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang diduga memprovokasi publik untuk menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, ditunda oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan bahwa pemanggilan Rieke yang sedianya dijadwalkan pada Senin, 30 Desember 2024, pukul 11.00 WIB di Gedung Nusantara I, DPR RI, tidak terlaksana.
“Iya, sidangnya batal,” ujar Nazaruddin.
Menurutnya, MKD akan menjadwalkan ulang pemanggilan Rieke setelah masa reses DPR RI, yang berlangsung mulai 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.
“Pemanggilan ulang akan dilakukan setelah reses,” tambahnya.
Rieke dilaporkan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024 atas dugaan melanggar kode etik melalui ajakan menolak kebijakan PPN 12 persen.
Laporan tersebut menyebut pernyataan Rieke dalam konten media sosialnya sebagai bentuk provokasi. Meski begitu, MKD tidak merinci konten yang dilaporkan.