Dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 5 Desember 2024, Rieke mengajukan interupsi meminta pemerintah menunda atau membatalkan rencana kenaikan PPN.
Ia menyarankan penerapan sistem self-assessment monitoring dalam tata kelola perpajakan dan menekankan bahwa PPN bisa diturunkan hingga 5 persen sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sebagai wakil rakyat, saya merekomendasikan agar pemerintah menunda atau membatalkan kenaikan PPN, terutama karena kondisi fiskal dan ekonomi kita saat ini tidak stabil,” ujar Rieke dalam interupsinya.
Pernyataan tersebut juga diunggah Rieke melalui akun Instagram pribadinya, @riekediahp, dengan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN22%. Video interupsinya menarik perhatian publik, menambah sorotan terhadap isu tersebut.