Hasanah.id – Jakarta. Pekik takbir dan seruan ‘Lawan Terus’ dikumandangkan terdakwa Rizieq Shihab usai menerima vonis hukuman penjara selama empat tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6), seperti.
Rizieq dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah menyebar kabar bohong dan membuat keonaran di tengah masyarakat atas perkara kasus tes swab virus Corona (Covid-19) di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Saat hakim membacakan vonis, Rizieq tampak tenang duduk di kursi terdakwa. Wajahnya menunduk sambil terus berzikir sambil tangannya memegang tasbih yang dibawanya di ruang sidang.
Usai hakim membacakan vonis, Rizieq langsung beranjak dari kursinya untuk menyalami tiga orang majelis hakim yang memimpin sidang.
Setelah itu, Rizieq beranjak ke meja tim pengacara yang telah membelanya selama persidangan 4 bulan belakangan ini.
Usai hakim membacakan vonis, Rizieq langsung beranjak dari kursinya untuk menyalami tiga orang majelis hakim yang memimpin sidang.