BeritaNASIONAL

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Tertahan karena Pertimbangan Politik

 

HASANAH.ID, NASIONAL – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana masih belum dilakukan karena alasan politik.

“Karena RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Nah, cuma kan seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik,” ujarnya di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Supratman menegaskan pentingnya membangun komunikasi dengan seluruh partai politik guna menentukan kelanjutan pembahasan RUU tersebut. Ia mengatakan bahwa pemerintah akan kembali mengusulkan RUU ini dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan datang.

“Dan pada waktunya, seperti harapan seluruh masyarakat Indonesia dan juga teman-teman pers, saya yakin ini akan sesegera mungkin kita ajukan dalam revisi Prolegnas yang akan datang,” ucapnya.

Sebelumnya, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2025–2029 melalui rapat Badan Legislasi (Baleg) bersama Menteri Hukum pada 18 November 2024. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa RUU ini belum masuk dalam Prolegnas prioritas karena memerlukan waktu lebih untuk dikaji dari berbagai sisi.

1 2Next page
Back to top button