HUKUM & KRIMINAL

Sandra Dewi Ikhlas Aset Disita, Kejagung Bersiap Lelang Tas Mewah dan Deposito

Hasanah.id – Artis Sandra Dewi akhirnya tidak lagi memperjuangkan aset-aset mewahnya yang sempat disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat sang suami, Harvey Moeis. Setelah mencabut gugatan keberatan, seluruh barang sitaan termasuk tas-tas mewah dan deposito bernilai miliaran rupiah akan segera dilelang oleh kejaksaan.

Pencabutan permohonan keberatan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/10). Dalam sidang, hakim ketua Rios Rahmanto menyampaikan bahwa Sandra Dewi beserta dua saudaranya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, telah menyatakan tunduk pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

“Pemohon melalui kuasa hukumnya menyampaikan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025 dan menyatakan patuh terhadap putusan yang telah inkrah,” ujar hakim Rios.

Dengan demikian, sidang permohonan keberatan resmi dihentikan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025 yang memperkuat vonis terhadap Harvey Moeis pun tetap berlaku dan bisa segera dieksekusi.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, kemudian diperberat oleh MA menjadi 20 tahun dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp420 miliar. Seluruh aset hasil penyitaan dalam tahap penyidikan dinyatakan dirampas untuk negara, termasuk yang terkait dengan nama Sandra Dewi.

Dari daftar aset tersebut, terdapat 88 tas mewah berbagai merek seperti Hermès, Chanel, Dior, Louis Vuitton, Gucci, hingga Balenciaga, yang kini menjadi bagian dari barang rampasan negara. Selain tas, terdapat pula logam mulia, rekening deposito senilai Rp33 miliar, serta sejumlah properti, di antaranya dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, dan rumah lain di Permata Regency, Jakarta Barat.

Aset-aset itulah yang sempat menjadi bagian dari gugatan keberatan Sandra Dewi sebelum akhirnya ia mencabutnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan pihaknya segera mengeksekusi putusan terhadap Harvey Moeis sekaligus mengurus pelelangan aset rampasan tersebut.

“Segera, sesegera mungkin. Semua sudah jelas,” kata Anang di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.

Menurutnya, proses lelang akan dilakukan setelah eksekusi pidana dijalankan dan seluruh aset diserahkan ke Badan Pengelolaan Aset (BPA) untuk penilaian dan pelelangan.

“Nanti dari BPA akan menaksir nilainya, lalu dibuka untuk lelang secara terbuka bagi masyarakat,” jelasnya.